首页>
外文OA文献
>BENARKAH DESENTRALISASI MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK? (STUDY PERSEPSI PERUSAHAAN KEHUTANAN TERHADAP PELAYANAN PEMERINTAH SEBELUM DAN SETELAH DESENTRALISASI)
【2h】
BENARKAH DESENTRALISASI MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK? (STUDY PERSEPSI PERUSAHAAN KEHUTANAN TERHADAP PELAYANAN PEMERINTAH SEBELUM DAN SETELAH DESENTRALISASI)
Desentralisasi merupakan elemen penting dalam meningkatkan kemampuan negara untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan responsif. Sebagian besar hutan produksi pengelolaanya diserahkan kepada swasta melalui mekanisme pemberian izin konsesi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis persepsi perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan terhadap pelayanan pemerintah. Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau) dan Kabupaten Kutai Timur (Provinsi Kalimantan Timur) dengan melakukan wawancara dengan tokoh kunci, kemudian hasilnya diverifikasi dengan melakukan diskusi kelompok dengan stakeholder terkait. Hasil penelitian menunjukkan ada peningkatan pelayanan dalam pengesahan perizinan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), pelayanan pengawasan tenaga teknis (Wasganis) dan surat bebas tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR) setelah desentralisasi. Sedangkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RKT dan izin koridor, umumnya lebih baik pada masa sentralisasi. Peningkatan pelayanan publik tidak diikuti dengan perbaikan lingkungan kerja dan iklim investasi bagi pemegang izin.
展开▼