首页> 外文OA文献 >IMPLIKASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2007 udTENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN udSEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL TEHADAP udSTATUS HUKUM SEKRETARIS DESA DIKABUPATEN SRAGEN
【2h】

IMPLIKASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2007 udTENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN udSEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL TEHADAP udSTATUS HUKUM SEKRETARIS DESA DIKABUPATEN SRAGEN

机译:政府法规的涵义,2007年第45号有关任命的要求和程序村书记出任公务员斯拉根地区村庄法律秘书的地位

摘要

Negara itu adalah suatu keharusan adanya, negara harus menjaminudterlaksananya kepentingan umum didalam keadaan hukum, artinya negaraudharus menjamin setiap warga negara bebas didalam lingkungan hukum.udTujuan gara ialah untunek menjadi suatu negara hukum. Negara hukum harus udmenjamin tata tertib perseorangan yang menjadi rakyatnya (Soehino, 1993: ud127). udKetertiban hukum perseorangan ialah syarat utama dari tujuan suatuudnegara. Tujuan suatu negara ialah pembentukan dan pemeliharaan hukum diudsamping dijamin daripada kebebasan dan hak-hak warganya. Rakyat harusudmentaati undang-undang yang dibuat dengan persetujuannya sendiri. Baikudnegara maupun perseorangan adalah ubyek-subyek huksum, yang harusudmemandang satu dengan lain sebagai sesamanya, sebagai pihak-pihak yangudmemegang hak-hak dan kewajiban. Hal ini berarti, bahwa negara tidak dapatudmemandang perseorangan sebagai obyek yang tak bernyawa dan takudmempunyai hak apa-apa udDalam suatu negara hukum setidaknya ada tiga prinsip yang harusuddipenuhi, yaitu antara lain (Hartono Mardjono, 2001: 15): ud1. Supremasi hukum (supremacy of law) yang berarti bahwa semua pihakuddalam masyarakat atau negara, baik warga atau pemegang kekuasaanudwajib tunduk pada hukum. ud2. Persamaan kedudukan semua pihak terhadap hukum (equality before theudlaw) yang berarti bahwa tiap komponen dalam masyarakat atau negara,udbaik individu, kelompok, maupun pemegang kekuasaan samaudkedudukannya dalam atau terhadap hukum. udud3 ud3. Benar tepatnya proses pembentukan dan pelaksanaan hukum (due processudof law) yang berarti bahwa cara dan mekanisme yang ditempuh dalamudmembentuk hukum serta menjalankannya harus benar dan tepatudsebagaimana yang telah ditetapkan oleh aturan yang ditetapkan danuddisepakati bersama. udDalam setiap negara hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitasuddalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakanudpemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sahuddan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada danudberlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yanguddilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasiudharus didasarkan atas aturan atau rules and procedures (regels). Untuk ituudmaka diperlukan pemerintahan yang dikembangkan atas dasar prinsip efisiensiuddan efektifitas, partisipasi, responsifitas, kesamaan dimuka hukum keadilanuddan orientasi pada konsensus dari tingkat pusat sampai dengan pemerintahuddesa udKehadiran pemerintahan desa adalah sesuatu yang penting bagi prosesudkehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekeciludapapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkanudpelayanan pemerintah. Secara sadar ataupun tidak, harus diakui bahwa banyakudsisi kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsiudpemerintahan di dalamnya (Sarundajang, 2002 : 16). udDimasukanya pemerintahan desa sebagai satu kesatuan dalam Undangundangududpemerintahan daerah. Ditinjau dari politik pemerintahan, memasukanudpemerintahan desa dalam Undang-Undang pemerintahan daerah mempunyaiudmakna penting. Sebagai salah satu bentuk pemerintahan daerah, desa sudahudsemestinya mendapatkan segala status dan kedudukan, beserta berbagai unsurudpemerintah daerah seperti propinsi, kabupaten, atau kota
机译:国家是必须的,国家必须保证在法律条件下实现公共利益,这意味着国家必须保证每个公民在法律环境中都是自由的,目标是成为法治国家。法治必须保证成为其人民的个人的秩序(Soehino,1993:ud127)。个人法治是国家目标的主要条件。一个国家的目标是建立和维护法律,除了保证而不是其公民的自由和权利。人民必须遵守自己同意制定的法律。国家和个人都是法律主体,他们必须彼此视同仁,作为拥有权利和义务的当事方。这意味着,国家不能将个人视为没有生命,没有任何权利的客体,在法律状态下,至少要实现三个原则,即其中一项原则(Hartono Mardjono,2001:15): ud1。法治(法律至上)是指社会或国家的所有当事方,包括公民或权力持有者,均受法律管辖。 ud2。法律各方的平等(法律面前的平等),这意味着社会或国家的每个组成部分,个人,群体和权力持有者在法律上或对法律的立场均相同。 ud ud3 ud3。确切地说,是法律的建立和实施过程(法律的正当程序),这意味着,根据共同制定并商定的规则,制定法律和执行法律所采用的手段和机制必须是正确和适当的。在每种法律状态中,都需要各种形式的合法性原则(适当的法律程序),也就是说,政府的所有行动都必须以书面形式的法律法规为基础。法定法规必须存在并且首先或先于行政措施或行动适用。因此,每个动作或行政动作都必须基于规则或程序(规则)。因此,乡村政府是根据效率和效力,参与,回应,正义法之前的平等以及从中央到政府的共识取向发展的政府。 。历史证明,无论任何群体,甚至个人,社会都需要政府的服务。是否有意识地认识到,日常生活的许多方面都与政府内部的职能密切相关(Sarundajang,2002:16)。在《区域政府法》中将村政府作为一个整体开放。在政府政治方面,将乡村治理纳入《地方政府法》具有重要意义。乡村作为地方政府的一种形式,应该具有所有地位和地位,以及各个地方政府的要素,例如省,地区或城市。

著录项

  • 作者

    Hapsari Indri;

  • 作者单位
  • 年度 2009
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 {"code":"id","name":"Indonesian","id":20}
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号