首页>
外文OA文献
>TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN PREMAN JALANAN (PAK OGAH) TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MELANGGAR MARKA JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO PASAL 368 KUHP
【2h】
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN PREMAN JALANAN (PAK OGAH) TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MELANGGAR MARKA JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO PASAL 368 KUHP
Banyaknya transportasi dengan ruas jalan yang tidak seimbang membuat kemacetan yang menyebabkan simpang siurnya kendaraan, yang pada akhirnya akan memungkinkan adanya bantuan pak Ogah yang mengambil alih peran polisi dan membuat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian pak Ogah memanfaatkan keadaan tersebut dengan melakukan tindakan meminta uang secara paksa terhadap pengendara apabila pengendara tidak memberikan imbalan uang. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1) apakah meminta uang secara paksa kepada pengendara kendaraan bermotor dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan?, 2) bagaimana peranan korban pemerasan yang melanggar marka jalan?, 3) upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana pemerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor?.udPenelitian ini menggunakan metode penelitian yang spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, tahap penelitian berisi penelitian kepustakaan yang terdapat bahan hukum primer sekunder, tersier dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data berisi studi dokumentasi dan wawancara, kemudian terakhir analisis data secara deskriptif kualitatif dengan menarik kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh dan disusun secara sistematis.udBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) tindakan meminta uang secara paksa terhadap pengendara kendaraan bermotor, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan, karena pemaksaan tersebut merupakan suatu proses dimana seseorang membawa secara paksa terhadap seseorang lainnya atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud dan tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai oleh si pemaksa. 2) Dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap pengendara yang melanggar marka jalan, pengendara menjadi korban karena korban tersebut berperan serta dalam melakukan kesalahan dan melanggar peraturan lalu lintas yaitu telah melanggar marka jalan untuk menghindari kemacetan. 3) Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana pemerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor, maka polisi perlu membentuk relawan pengurai kemacetan, yaitu pak Ogah yang kerap mengatur lalu lintas di jalanan, kemudian direkrut dan diberdayakan untuk dijadikan relawan kemudian disosialisasikan kepada masyarakat khususnya terhadap pengendara kendaraan bermotor kemudian perlu adanya sanksi yang tegas untuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas terutama marka jalan.udKata kunci: Pak Ogah, Marka Jalan, Mensosialisasikan
展开▼