首页>
外文OA文献
>GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUKudPEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE DITINJAU DARI UNDANGUNDANGudNOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAHudBAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
【2h】
GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUKudPEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE DITINJAU DARI UNDANGUNDANGudNOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAHudBAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangkaudpenyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia. Kegiatan pembangunan diudIndonesia, baik di kota maupun di desa memerlukan tanah sebagai lahan dalamudproses pembangunan. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganudUmum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanudTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tujuan dari penulisanudhukum ini untuk mengetahui pengaturan ganti rugi terhadap pengadaan tanahuduntuk pembangunan waduk jatigede ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2udTahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganudUmum. Mengetahui bentuk ganti rugi terhadap pengadaan tanah untukudpembangunan waduk jatigede. Mengetahui penyelesaian ganti rugi terhadapudpengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Jatigede.udPenulisan hukum ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifatuddeskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan hukum dalam fakta-faktaudyang berupa data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan di atas,udsedangkan metode pendekatan yang digunakan secara yuridis normatif, yaituudmetode pendekatan dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum denganudmenggunakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasi dalamudpraktek. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif agar setelah analisisuddilakukan dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diteliti.udHasil dari penelitian ini adalah bahwa Pengadaan tanah bagi pembangunanuduntuk kepentingan umum Waduk Jatigede pada dasarnya sudah mengacu padaudPasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PengadaanudTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bentuk ganti rugi yanguddiberikan pemerintah kepada masyarakat berupa uang, sesuai dengan Pasal 36udUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah BagiudPembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pemerintah dalam mengatasi persoalanudganti rugi, melalui Panitia Pengadaan Tanah menitipkan besar ganti rugi yangudakan diberikan ke Pengadilan Negeri, sesuai dengan Pasal 42 Undang-UndangudNomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukudKepentingan Umum.udKata Kunci : Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, PembangunanudWaduk Jatigede
展开▼