首页>
外文OA文献
>Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Karya Cipta Lagu Dangdut Di Indonesia (Studi Terhadap Perlindungan Anak Selaku Konsumen Karya Cipta Lagu Dangdut)
【2h】
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Karya Cipta Lagu Dangdut Di Indonesia (Studi Terhadap Perlindungan Anak Selaku Konsumen Karya Cipta Lagu Dangdut)
Dalam perkembangannya musik dangdut saat ini mampu menjadi ikon budaya populer di Indonesia. Pada mulanya musik dangdut bernama musik melayu, yaitu musik yang umumnya berkembang dalam masyarakat melayu di Indonesia. Musik dangdut yang disuguhkan saat ini sebenarnya telah menghancurkan nilai dan makna dangdut itu sendiri sebagai musik “berbudaya” dan mendorong dangdut ke dalam arena musik-musik “porno”. Anak merupakan inidvidu yang aktif dan energik yang memiliki hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Seperti yang tertulis pada Pasal 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.maka Komisi Perlindungan Anak berusaha untuk mengkritisi masalah ini denganmenggunakan semua Peraturan Perundang-Undangan yang mendukung program perlindungan anak seperti, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
展开▼