首页>
外文OA文献
>Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta Dan Pengadilan Negeri Sragen)
【2h】
Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta Dan Pengadilan Negeri Sragen)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Praperadilan sebagai udfungsi kontrol horizontal terhadap penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini udtermasuk penelitianmetode pendekatan normatif-empirisyaitu dengan melakukan udkajian normatif dan empiris terhadap penyelesaian perkara pidana praperadilan uddan melihat secara riil fungsi kontrol horizontal dalam penyelesaian perkara udpidana serta hambatan hakim dalam gugatan praperadilan. Berdasarkan hasil udpembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1)Fungsi kontrol horizontal yaitu udpengawasan yang dilakukan sesama aparatur penegak hukum dalam proses udpenyelesaian perkara pidana. Sesuai dengan namanya, yakni pengawasan yang udsebanding atau setingkat sama-sama penegak hukum tidak ada atasan atau udbawahan, kedudukan institusi ini sama kuat bertujuan untuk saling mengkoreksi, udmengawasi agar dalam menangani proses perkara peradilan dari tingkat udpenyidikan oleh penyidik kepolisian menuju jaksa penuntut umum ada udsingkronisasi dalam pembuatan dakwaan, sehingga dapat terciptanya proses udpenegakan hukum yang adil sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam undangundang. (2) Hakim berpedoman pada aturan Undang-undang yaitu Pasal 77-83 udKUHAP. Disini ruang gerak hakim sangat terbatas selebih isi dari Pasal 82 udKUHAP sudah mengatur bagaimana hakim harus bertindak. Terlebih Pasal 82 udayat (1) huruf d, ada titik celah yang tidak memberikan hak seutuhnya bagi udpengajuan gugatan praperadilan sehingga gugatan ini sering di tolak.
展开▼